Kegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan Kantor BPR

OJK menetapkan BPR dengan kategori kegiatan usahanya berdasarkan modal inti. Nah, apa saja yang bisa dilakukan oleh BPR dengan kategori tersebut? Bila di Bank Umum kita mengenal dengan Bank Umum Kegiatan Usaha Satu atau disingkat dengan Bank BU-KU 1 dan seterusnya. Maka BPR-pun demikian. Berikut ringkasan dari kategori tersebut. BPR Kegiatan Usaha 1 atau BPR-KU 1 sampai dengan BPR-KU 3 berdasarkan POJK No.12/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan Kantor BPR Berdasarkan Modal Inti.


Tulisan Sering Dibaca

Power vs Force, Faktor Terselubung Penentu Perilaku Manusia

Rumus E + R = O (Event + Response = Outcome) dalam Mencapai Kesuksesan

Low profile High profit

Pendekar Bodoh, Kisah Sukses Restoran D'cost Seafood

Rudik Setiawan, Juragan Tahu Organik Merek Pelangi

Tri Sumono: Manusia 4 Kuadran (Tukang Sapu Yang Jadi Miliuner)

Pecel Lele Lela: Legenda Rangga Umara Jadi Wirausaha Dunia

Loyalitas Adalah Akibat

MUNGKINKAH REZEKI MENULAR?

MENGAPA HARUS MEMBUAT KEPUTUSAN YANG PUTUS...TUS?