Sabtu

Published 18:45 by admin

Standard Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi BPR / BPRS

Standar penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi BPR / BPRS mengacu pada ketentuan dari OJK berupa POJK No. 75/POJK.03/2016 tentang standar penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Ada beberapa hal yang dibahas dalam POJK tersebut, namun pada kesempatan kali ini saya akan sharing tentang bagaimana memilih vendor TI yang sesuai dengan kebutuhan.


Dari pengalaman yang pernah saya peroleh saat melakukan transformasi TI di bank, maka BPR maupun BPRS dapat memanfaatkan penyedia jasa penyedia Teknologi Informasi atau Vendor dengan pihak lain, namun dengan ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan, antara lain:
1. Vendor wajib berbadan hukum, baiknya berbentuk Perseroan Terbatas bukan perorangan. Memiliki kantor yang jelas dan manajemen yang baik

2. Memiliki SDM yang memiliki keahlian khusus dibidang TI, dapat dibuktikan dengan mimiliki sertifikasi keahlian khusus dibidang TI

3. Telah berdiri minimal 5 tahun, artinya layanan yang dimiliki tersebut telah terbukti (proven) dan minta referensi dari vendor untuk kita bisa mengunjungi beberapa bank yang telah bekerjasama selama ini, agar kita tau bagaimana pelayanan yang diberikan selama ini

4. Memiliki tim support yang baik, dan sebaiknya memiliki kantor perwakilan di daerah sehingga memudahan dalam hal dukungan pengembangan dan keluhan terhadap permasalahan TI

5. Mengikuti update dari perkembangan TI, dan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
Read More