Senin

Published 04:29 by admin

Ide Cemerlang Jangan Cuma diPajang

Bagi rekan-rekan yang jago inovasi, punya ide untuk membuat software, kreatif bergabunglah bersama guna mewujudkan gagasan inovatif Anda dan mewujudkan Indonesia yang lebih berdaya saing di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Total Hadiah Rp. 660.000.000,-
Kirimkan ide Anda melalui proposal dan kirimkan secara online ke iMulia.
Read More
Published 04:18 by admin

Opini: Solusi Pembajakan - Software Murah Meriah

"Di Beijing, minggu ini Bill Gates mengumumkan
kalau Microsoft melalui program "Potensi Tanpa
Batas"-nya akan menawarkan paket perangkat
lunak yang disebut "Paket Inovasi Siswa" dengan
harga hanya 3 $ (=Rp. 27.300). Paket ini nantinya
akan dipasarkan untuk pemerintah dan siswasiswi
di negara berkembang".kira - kira kapan ya dijual di indonesia biar gak usah susah - susah mikir beribet" Posting komentar oleh S0V3@N ALEI - Great job!.
Read More

Selasa

Published 23:01 by admin

Download: Tugas Komputer & Masyrakat


KOMPUTER : Digunakan sebagai alat bantu untuk menyimpan, mengolah, dan mengambil kembali data atau informasi yang diperlukan.
Pada zaman modern ini semakin banyak komputer canggih dibuat untuk membantu menyelesaikan berbagai masalah dengan mudah dan cepat.
Komputer digunakan secara meluas dalam berbagai aktivitas di kehidupan manusia seperti :
1. Perbankan
2. Perniagaan / Perdagangan
3. Industri
4. Transportasi
5. Obat-obatan / Rumah Sakit
6. Pendidikan
7. Seni
8. Penelitian
9. Rekreasi
10. Pertahanan dan Keamanan
11. Komunikasi

Bidang Perbankan
Didalam Bank, komputer digunakan sebagai Sistem Uang Elektronik (menggunakan ATM, Kartu Kredit, Debit Card, dll) untuk menyimpan data, memproses transaksi dan pembayaran tagihan secara on-line.
Bidang Perdagangan
Komputer sangat membantu untuk memproses data dalam jumlah yang banyak seperti di tempat-tempat perbelanjaan untuk menyimpan hasil transaksi yang terjadi, inventaris persediaan (stock) barang, pembuatan laporan keuangan, faktur, surat-surat, dokumen dan lain-lain. Selain tunai pembayaran juga dapat dilakukan secara elektronik dengan menggunakan credit card atau debit card.

Bidang Perindustrian
Komputer digunakan di dalam bidang industri (CAM – Computer Aided Manufacturing) untuk menghasilkan produktivitas kinerja yang tinggi, mengurangkan biaya dan menangani masalah kekurangan tenaga kerja. Misalnya, robot diciptakan untuk menjalankan semua kerja dengan mengikuti arahan yang diberikan melalui komputer seperti memasang komponen-komponen kereta atau membukanya kembali, membersihkan minyak dan menyembur cat dalam industri pemasangan kereta. Untuk merancang sebuah mobil digunakan CAD – Computer Aided Design.

Bidang Transportasi
Komputer digunakan untuk mengatur lampu lalu lintas. Di Negara maju kereta dipasang alat navigasi modern untuk menggantikan masinis melalui penggunaan satelit dan sistem komputer. Jalan raya juga dipasang dengan berbagai jenis sensor yang akan memberikan pesan kepada komputer pusat untuk memudahkan pengendalian jalan raya tertentu.

Bidang Rumah Sakit
Pada Rumah Sakit modern, komputer digunakan untuk membantu dokter menjalankan tugasnya seperti mendiagnosis penyakit, menghasilkan gambar sinar-X bergerak (CAT – Computer Axial Tomography), membantu orang cacat seperti menghasilkan alat membaca dengan teks khusus bagi orang tuna netra. Selain itu untuk menyimpan riwayat penyakit pasien, penggajian para karyawan RS, mengelola persediaan stock obat-obatan.

Bidang Pendidikan
Penggunaan komputer sebagai alat pembelajaran dikenal sebagai CBE (Computer Based Education). CAI (Computer Assisted Instruction) digunakan para pendidik untuk menyampaikan arahan dalam pelajaran. Selain itu komputer jg dapat digunakan untuk meyimpan data-data pendidik dan para murid, materi belajar, dan soal-soal ujian maupun latihan.

Bidang Seni
Synthesizer kini popular digunakan untuk meniru bunyi alat-alat musik tradisional seperti bunyi gitar dan piano. Komputer juga digunakan dalam berbagai proses penciptaan lagu seperti penyusunan dan rangkaian (sequencing) nada. Grafik komputer merupakan bidang yang pesat dimajukan kini. Komputer juga telah digunakan untuk menghasilkan animasi dalam film-film kartun dan untuk menghasilkan "special effects”.
Bidang Penelitian Ilmu Pengetahuan (Science)
Komputer digunakan untuk penyelidikan tenaga nuklear dan pemrosesan data, penyelidikan kawasan minyak. Komputer juga digunakan untuk penelitian angkasa lepas dan penyelidikan asas dalam sains dan matematik. Komputer juga digunakan dalam ramalan cuaca seperti mengambil gambar awan dan dikirim ke bumi. Di bumi para ahli cuaca akan meramal cuaca pada ketika itu.

Bidang Rekreasi
Komputer digunakan sebagai satu sumber alat rekreasi untuk orang ramai dimana permainan komputer, permainan arked, permainan video dan sebagainya mengandungi banyak cip-cip elektronik di dalamnya.
Komputer juga digunakan untuk mengendalikan berbagai jenis alat rekreasi yang canggih seperti roller coaster.

Bidang Pertahanan dan Keamanan
Komputer juga dicipta untuk tujuan perperangan dalam sistem senjata, pengendalian dan komunikasi. Kapal perang dan kapal terbang yang modern dipasang dengan peralatan komputer yang canggih untuk membantu dalam melakukan navigasi atau serangan yang lebih tepat.
Komputer juga digunakan untuk latihan simulasi perperangan bagi calon prajurit untuk mengurangkan biaya.

Bidang Komunikasi
Komputer bisa mengirim dan menerima pesan dari komputer yang lain sampai beribu kilometer jauhnya. Telekomunikasi ialah proses pertukaran pesan di beberapa sistem komputer atau terminal melalui
alat media seperti telepon, telegraf dan satelit. E-Mail ialah surat elektronik yang dikirim melalui komputer, salah satu bentuk komunikasi dengan menggunakan komputer. MODEM (Modulator/Demodulator) diperlukan untuk menukar pesan komputer kepada isyarat audio supaya boleh dihantar melalui telepon.

ISU SOSIAL
Dampak Positif penggunaan teknologi komputer :
- Komunikasi yang lebih baik
- Transportasi yang lebih cepat dan aman
- Penyelesaian pekerjaan yang lebih cepat dan akurat
- Efisiensi dalam penggunaan tenaga kerja.
Dampak Negatif :
- Ada perasaan takut bahwa manusia akan menjadi budak dari mesin yang diciptakannya
- Perasaan takut akan kehilangan pekerjaan karena telah diambil alih dengan alasan biaya, kecepatan kerja dan ketelitian
- Data-data penting yang disimpan didalam komputer mempunyai resiko tinggi dirusak atau diambil oleh hacker walaupun sudah menggunakan sandi kunci atau password.

ISU SOSIAL YANG MENONJOL :
1. Pekerjaan
Lapangan pekerjaan berkurang atau bertambah ?
Bagaimanakan nasib organisasi yang masih tradisional di kantornya?
2. Kesehatan
Apakah duduk lama didepan komputer mempengaruhi kesehatan fisik ?
3. Kebebasan Pribadi
Siapa yang berhak mengakses informasi pribadi ?
Adakah batasan penggunaan dari informasi pribadi yang telah dikumpulkan pemerintah atau badan swasta ?
4. Kendali Terpusat
Apakah komputer akan dimanfaatkan untuk melebarkan kekuasaan pengelola atas pekerja?
Apakah pemerintah akan semakin kuat dan cenderung untuk semakin memusatkan kewenangannya ?
5. Tanggung Jawab
- Apakah penyebaran penggunaan komputer dan komunikasi akan mengkotak-kotakkan masyarakat ?
- Apakah keluarga akan semakin menyendiri karena komputer telah menyediakan banyak kebutuhan ?
- Apakah produksi barang akan menurun karena sebagian besar anggota masyarakat terjun ke pelayanan jasa informasi ?
6. Citra Diri Manusia
- Apakah komputer mempengaruhi citra diri kita ?
- Apakah manusia akan kehilangan keyakinan dirinya karena tugas-tugasnya diambil alih oleh komputer ?
- Apakah teknologi tidak dapat ditolak ?
- Dapatkah kualitas manusia dipertahankan ?
7. Etika dan Profesionalisme
- Seberapa jauhkah para ahli komputer terhadap profesi mereka ?
- Apakah mereka harus memiliki etika profesi seperti dokter dan ahli hukum ?
8. Kepentingan Nasional
Apakah perekonomian negara pada masa mendatang sangat tergantung dari prestasi dalam teknologi tinggi?
9. Kesenjangan Keahlian
- Apakah penggunaan komputer menajamkan persaingan antara tenaga ahli dan tenaga bukan ahli?
- Apakah pekerjaan dalam masyarakat akan terbagi menjadi menarik dan membosankan ?
- Apakah kaum miskin dan kurang pendidikan akan memandang bahwa komputer hanya merupakan alat bagi golongan mampu?

source
Read More
Published 22:59 by admin

Download: UU HAKI

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun Undang-undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dapat didownload disini 

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HAKI )


Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
  1. B.       PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
  1. Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
  1. Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
  1. Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
  1. Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
  1. C.      KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
  1. Paten
  2. Merek
  3. Varietas tanaman
  4. Rahasia dagang
  5. Desain industry
  6. Desain tata letak sirkuit terpadu
  1. D.      DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
  1. E.       HAK CIPTA
PENGERTIAN
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
Dasar Hukum HAK CIPTA :
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
  1. F.       HAK PATEN
PENGERTIAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
  • Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
  • Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
  • Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
  • Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
    1. proses;
    2. hasil produksi;
    3. penyempurnaan dan pengembangan proses;
    4. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi
Dasar Hukum HAK PATEN :
  • UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
  • UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
  • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
  1. G.      HAK MERK
PENGERTIAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Istilah – Istilah Merk :
  • Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
  • Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Dasar Hukum HAK MERK :
  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
  1. H.      DESAIN INDUSTRI
PENGERTIAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
  1. I.         RAHASIA DAGANG
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Read More
Published 22:16 by admin

Download: Tugas Komputer & Masyarakat

Read More
Published 22:09 by admin

Aplikasi Open Source yang bisa dibawa kemana-mana

Ada lagi yang menarik dari pengembangan aplikasi Open Source Software.
Buat Anda yang tertarik dengan aplikasi yang bisa dibawa kemana-mana dan legal
ini solusinya, aplikasi yang ditawarkan mulai dari Browser, Chat, Office, sampai sistem operasi yang bisa dibawa kemana-mana. Silahkan kunjungi Software yang bisa dibawa kemana-mana ini.
Read More
Published 21:57 by admin

Solusi Pembajakan: Open Source Software

Bebaskan dirimu dari belenggu hukum.

Tunggu apa lagi, kayaknya udah gak ada alasan lagi untuk tidak beralih ke sofware yang legal.
Bahkan negara kita telah memberikan alternatif bagi siapapun yang ingin mengubah softwarenya
kedalam kerangka berpikir bebas dari jeratan hukum. Silahkan kunjungi Solusi bersama menjadi Legal.
Read More
Published 00:07 by admin

Merdeka informasiku

Kapan bisa terwujud ya..??


____________________________________________________________________________________
Be a better pen pal.
Text or chat with friends inside Yahoo! Mail. See how.

http://overview.mail.yahoo.com/

Read More

Senin

Published 23:32 by admin

Rangkuman buku putih IT

Berikut adalah rangkuman buku putih IT
Read More
Published 23:03 by admin

Undang-undang, Kode etik, Etika

Bicara undang-undang, ingat mas Iwan Fals
ya sudahlah mau bilang apa lagi, sekarang tinggal bagaimana kita menyikapinya aja
tapi ga' 80% ga' 50% semua bermuara pada kebijakan, tata aturan..



Computer Ethic Institute menjelasakan bahwa ada beberapa hal yang harus dihindari ketika Anda sedang menggunakan komputer diantaranya: jangan gunakan komputer untuk melukai orang lain (ya jelas, apalagi buat lempar2an-bahaya), jangan melihat file komputer orang lain (berarti istilah ghosof ga' hanya untuk santri.. :) ), jangan gunakan autentifikasi/ user login pada jadwal yang terlarang (hmm..), de el el.

Sampai kapan kita akan dibodohi diri sendiri?
Dari survey yang dilakukan sebuah lembaga independent, ternyata kita banyak melakukan pembohongan yang tidak kita sadari. Eksekusi tersebut diambil atas dasar banyak pengguna yang mempunyai account email tertentu namun lupa dengan masih tersisa berapa emailnya yang aktif.

Saya tunggu komentar Anda..
Read More